Malik Haramain: Revisi UU Ormas untuk Tinggalkan Era Represif
Ketua Pansus RUU Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Abdul Malik Haramain mengingatkan, pengunjuk rasa yang menolak revisi Undang-undang no.8/1985 dapat berarti menggiring publik kembali ke-era represif seperti orde baru. Ia menerangkan proses revisi yang dilakukan DPR saat ini adalah untuk kemajuan, sesuai proses demokratisasi bangsa.
"Kalau revisi tidak selesai berarti payung hukumnya kembali ke UU no.8/1985 yang justru disitu ada pemaksaan asas tunggal, disitu ada peluang represif. Pemerintah bisa menekan ormas, itu lebih berat," jelasnya saat menerima perwakilan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/13).
Ia meminta segenap pihak mempelajari sejumlah perubahan yang telah dibuat pansus, yang menurutnya berdasarkan aspirasi yang dihimpun dari banyak kelompok masyarakat. Tujuan dari perubahan itu adalah untuk menciptakan aturan keormasan yang lebih moderat.
"Memang ada yang masih mempertanyakan nama kenapa masih UU Ormas?. Sekarang begini saja, memang masih sama-sama ormas tapi isinya beda, pelajari sama tidak dengan UU yang lama. Ini sudah sering saya sampaikan kepada teman-teman termasuk kepada Hizbut Tahrir," tekannya.
Ormas Islam HTI, hari ini mengerahkan sekitar 3000 anggotanya ke Gedung DPR, menyerukan penolakan terhadap RUU Ormas. Aksi yang dikawal aparat kepolisian ini berlangsung damai. Sebelumnya aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat juga menyampaikan keberatan serupa. (iky)foto:wahyu/parle